Senin, 30 November 2015

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK MAKALAH PRESENTASE : MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK
MAKALAH PRESENTASE : MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
DOSEN PENGAMPU: DR. YANA KARYANA M.SIP





OLEH:
Kelompok VII ( Kelas Pagi)
1.      NICKOLAUS RIANDULY                        NIM    131312183
2.      PATWA TRI LESTARI                  NIM    131312143
3.      MALEAKI TIPAGAU                    NIM    121312602
4.      MILKHA SELEGANI                     NIM    131312153
5.      YULITEN YOBBE                          NIM    131312150
6.      AMELIA SUNDARIWATI                       NIM    131312167
7.      HABELL MIAGONI                       NIM   131312154


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
UNVERSITAS WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
2015/2016


BAB 8
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PELAYANAN
8.1 Pengantar
Keberhasilan pelaksanana otonomi daerah sangat ditentukan oleh kinerja pelayanan publik oleh karena masyarakat akan menilai baik buruknya  otonomi daerah didasarkan baik atau buruknya kinerja pelayanan. Permasalahan yang sering timbul diakibatkan oleh prosedur yang berbelit-belit dan tidak transparan serta tidak akuntabel. Oleh karena itu transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik adalah salah satu yang segera diwujudkan demi meningkatkan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan memenangkan persaingan  diera globalisasi ini.
8.2 Kebijakan Pengembangan Transparasi dan Akuntabilitas Pelayanan
Kebijakkan pemerintah untuk mengembangkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan atur dalam keputusan menteri pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/26/M.PAN/2/2004 Tanggal 24 Febuari 2004 Tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun lampiran keputusan tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
8.2.1 Pendahuluan
a. Latar Belakang
Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatan  bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan, dikarenakan adanya pengaduan oleh masyarakat tentang menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomondatif, kurang konsisten, dan lain-lain.
Oleh karena itu pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparansi dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Sehingga instruksi presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2003 tentang paket kebijakkan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan international monetary fund (IMF) mengintruksikan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan masyarakat terutama yang menyangkut kepastian prosedur, waktu, dan pembiayaan pelayanan publik.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud adalah sebagai acuan bagi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pelayanan yang meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan teknisi dan administratif, biaya, waktu, akta/janji, motto pelayanan, lokasi, standar pelayanan, informasi serta pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam pennyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan adalah untuk memberikan kejelasan bagi seluruh penyelenggaraan dalam melaksanakan pelayanan publik agar berkualitas dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
8.2.2 Transparansi Pelayanan Publik
Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan pelaksanaan tugas dan kegiataan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dalam proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian. Transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik utamanya meliputi:
a)      Manajemen dan penyelanggarakan pelayanan publik
b)      Prosedur pelayanan. Prosedur pelayanan merupakan rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan.
c)      Persyaratan teknisi dan administratif pelayanan
d)     Rincian biaya pelayanan. Biaya pelayanan adalah segala biaya dan rinciannya dengan nama atau sebutan apapun sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e)      Waktu penyelesaian pelayanan.
Waktu penyelesaian pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari melengkapi  dipenuhi persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif hingga selesainya suatu proses pelayanan.
f)       Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab.
Pejabat/ petugas yang berwenang dan bertanggungjawab memberikan peayanan dan atau menyelesaikan keluhan/persoalan/sengketa, diwajibkan memakai tanda pengenalan dan papan nama dimeja/ tempat kerja petugas. Pejabat/petugas tersebut harus ditetapkan secara formal berdasarkan surat keputusan/surat penugasaan dari pejabat yang berwenang.
g)      Lokasi pelayanan
Tempat dan lokasi pelayanan diusahakan harus tetap dan tidak berpindah-pindah, mudah dijangkau oleh  pemohon pelayanan, dilengkapi dengan sarana dan prasaranan yang cukup memadai termasuk penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika (telematika).
h)      Janji pelayanan
Janji pelayanan merupakan komitemen tertulis unit kerja pelayanan instasi pemerintah dalam menyediakakan pelayanan kepada masyarakat. Janji pelayanan tertulis secara jelas, singkat dan mudah dimengerti, menyangkut hanya hal-hal yang ensesial dan informasi yang akurat, termasuk didalamnya mengenai standar kualitas pelayanan.
i)        Standar pelayanan publik
Standar pelayanan merupakan ukuran kualitas kinerja yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Standar pelayanan yang ditetapkan hendaknya realistis, komitmen yang dibuat dapat dipenuhi, jelas dan mudah dimengerti oleh para pemberi  dan penerima pelayanan.
j)        Informasi pelayanan
Informasi pelayanan wajib mempublikasikan mengenai prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, janji, motto pelayanan, lokasi serta pejabat dan petugas yang berwenang dan bertanggungjawab sebagai mana yang telah diuraikan. Publikasi ini melalui media cetak, media elektronik media gambar dan atau penyuluhan secara langsung kepada masyarakat.
8.2.3 Akuntabilitas Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan baik kepada publik maupun atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
a.       Akuntabilitas kinerja pelayanan publik.
1.      Akuntabilitas kinerja pelayanan publik dapat dilihat bedasarkan proses antara lain: tingkat ketelitian, profesionalitas petugas, kelengkapan sarana, dan prasarana, kejelasan aturan dan kedisiplinan.
2.      Harus sesuai dengan standar atau akta/janji pelayanan publik yang telah ditetapkan.
3.      Harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apabila terjadi penyimpangan dalam mencapai standar, harus dilakukan upaya perbaikan.
4.      Penyimpangan terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan harus diberikan kompensasi kepada penerima pelayanan.
5.      Masyarakat dapat melakukan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku.
6.      Disediakan mekanisme pertanggungjawaban jika  pengaduan  tidak mendapat tanggapan atau jika masyarakat mengalami kerugian atas pelayanan ini.
b.      Akuntabilitas biaya pelayanan publik.
1.      Biaya pelayanan dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
2.      Pengaduan masyarakat dengan penyimpangan biaya pelayanan harus ditangani oleh petugas/pejabat yang ditunjuk atas dasar surat keputusan/ surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
c.       Akuntabilitas produk pelayanan publik.
1.      Persyaratan teknis dan administratif harus jelas dan dapat pertanggungjawaban dari segi kualitas dan keabsahan produk pelayanan.
2.      Prosedur harus dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan sesuai dengan kententuan yang telah ditetapkan.
3.      Produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.

8.2.4  Pengaduan Masyarakat
Untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah perlu disediakan akses kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran, pendapat, tanggapan, pengaduan dalam bentuk pengaduan lewat surat (tertulis maupun langsung (tidak tertulis).
Dalam bentuk tertulis surat/formulir tanda bukti pengaduan disebut nama dan pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah dan serta diberikan jangka waktu penyelesaian. Selain itu pengaduan tertulis harus disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab dengan menyebutkan nama, alamat dan identitas yang sah. Hal ini berguna untuk memperbaiki pelayanan oleh unit pelayanan instansi pemerintah yang bersangkutan dari informasi tersebut.
Jika dalam pengaduan terdapat masyarakat yang dirugikan perlu dipertimbangkan pemberian kompensasi. Dan jika pengaduan terjadi penyimpangan yang dilakukan petugas pelayanan perlu diberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.2.5   Penutup
a.       Untuk memberikan motivasi kepada para penyelenggara pelayanan publik dengan memberikan reward (penghargaan) bagi pelayanan yang bagus serta memberikan punishment (sanksi) bagi pelayanan yang rendah.
b.      Untuk mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik digunakan pengukuran melalui Indeks Kepuasaan Masyarakat yang diatur dalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasaan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintahan.
c.       Untuk memperbaiki pelayanan pubik harus dilakukan terus-menerus bersamaan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.
d.      Penerapan e-government oleh instansi pemerintah dapat menjadi alat bantu dalam melaksanakan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
e.       Dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih dapat bekerjasama dengan lembaga pengawasan dan Komisi Ombusman Nasional.

8.2    Kebijakan Pengembangan Indeks Kepuasan Masyarakat
Kebijakkan pemerintah untuk mengembangkan indeks kepuasaan masyarakat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan diatur dalam keputusan pendayagunaan aparatur negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 Febuari 2004 tentang pedoman UU penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah. Adapun lampiran keputusan tersebut selengkapnya sebagai berikut:
8.3.1 Pendahuluan
a.       Latar Belakang
Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan sehingga masih belum bisa memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini dapat diketahui melalui laporan-laporan dan keluhan-keluhan yang diadui oleh masyarakat melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Karena fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam UU RI No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Sebab disampingnya data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan dapat menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan pelayanannya.
Jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristiknya masing-masing, maka untuk memudahkan penyusunan IKM unit pelayanan diperlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan bagi Instansi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan kab/kota untuk mengetahui tingkat kinerja tingkat pelayanan pada unit masing-masing.
b.      Maksud dan Tujuan
Program penyusunan IKM dimaksudkan sebagai acuan bagi unit pelayanann instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan masyarakat. Dengan Tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
c.       Pengertian Umum
Beberapa pengertian umum yang dipakai dalam KEPMENPAN antara lain:
1.)     Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara dengan membandingkan harapan dengan kebutuhannya.
2.)     Penyelengara pelayanan publik adalah instasi pemerintah.
3.)     Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, daerah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN.
4.)     Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan.
5.)     Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN yang memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
6.)     Pemberian Pelayanan Publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.)     Penerima pelayanan publik adalah orang masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha yang menerima pelayanan.
8.)     Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan.
9.)     Biaya pelayanan publik adalah sebagai (dengan atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik, yang besaran dan tatat cara penbayarannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan per-UU-an.
10.) Unsur pelayanan adalah faktor/aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variable penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
11.)  Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berdada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggarapelayanan.

d.      Sasaran
                      i.            Tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
                    ii.            Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berhasil guna dan berdaya guna.
                  iii.            Tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan kualitas pelayanan publik.
e.       Ruang Lingkup
Pedoman ini umunya diterapkan terhadapa seluruh unit pelayanan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai intrumen penilaian dan evaluasi kinerja pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.

f.       Manfaat
Dengan adanya data IKM secara periodic, dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
                                  i.          Diketahui kelemahan/kekurangan dari masing-masing dari masing-masing unsure dalam penyelenggaraan pelayanan public.
                                ii.          Diketahui kenerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unti pelayanan public secara periodic.
                              iii.          Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.
                              iv.          Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup pemerintah pusat dan daerah.
                                v.          Memacu persaingan positif, antara unit penyelenggara pelayanan pada lingkup pemerintah pusatdan daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
                              vi.          Bagi masyarakat dapat diketahui gamabaran mengenai kinerja unit pelayanan.
g.      Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat
Berdasarkan prinsip pelayanan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang dikembangkan menjadi 14 unsur “relevan, valid dan reliable.” Minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat sebagai berikut:
1.      Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepadamasyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2.      Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3.      Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggungjawabnya);
4.      Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
5.      Tanggungjawab Petugas Pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggungjawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
6.      Kemampuan Petugas Pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
7.      Kecepatan Pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
8.      Keadilan Mendapat Pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
9.      Kesopanan dan Keramahan Petugas, yaitu sikap dan perilakau petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
10.  Kewajaran Biaya Pelayanan, yaitu jangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
11.  Kepastian Biaya Pelayanan, yaitu kesesuaian anatara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
12.  Kepastian Jadwal Pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesai dengan pelaksanaan waktu yang telah ditetapkan;
13.  Kenyamanan Lingkungaan, yaitu kondisi saranan dan prasarana yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
14.  Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggaraan lingkungan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
8.3.2 Langkah-Langkah Persiapan Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
a.    Penetapan pelaksana
                         i.          Apabila dilaksanakan secara sewakelola, perlu membentuk Tim penyusunan indeks kepuasan masyarakat yang terdiri dari:
1)      Pengarah
2)      Pelaksana yang terdiri dari:
·         Ketua
·         Anggota sekaligus sebagai surveyor sebanyak-banyaknya 5 orang
·         Sekretariat sebanyak- banyaknya 3 orang
                       ii.          Apabila dilaksanakan oleh unit independen yang sudah berpengalaman, perlu dilakukan melalui “perjanjian kerjasama” dengan unit independen. Unit independen itu dilaksanakan oleh:
1)      BPS (badan pusat statistik)
2)      Pakar (perguruan tinggi)
3)      LSM (lembaga swadaya masyarakat)
4)      Pelaku Usaha
5)      Kombinasi dari unit 1 s/d 4
b.    Penyiapan Bahan
i.      Kuesioner
Dalam penyusunan, IKM digunakan sebagai alat bantu pengumpul data kepuasan masyarakat penerima pelayanan. Kuesioner disusun berdasarkan tujuan survei terhadapa tingkat kepuasan masyarakat. Bentuknya sebagaiman terkampir.
ii.        Bagian Dari Kuesioner
Kuesioner dibagi atas 3 bagian:
1)      Bagian I
Identitas responden meliputi: usia, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan yang berguna untuk menganalisis profil responden dalam penilaiannya terhadap unit pelayanan instansi pemerintah.
2)      Bagian II
Identitas pencacahan, berisi data pencacah (apabila kuesioner diisi oleh masyarakat, bagian ini tidak diisi).
3)      Bagian III
Mutu pelayanan publik adalah pendapat penerima pelayanan yang memuat kesimpulan/ pendapat responden terhadap unsur-unsur pelayanan yang dinilai.
iii.                Bentuk Jawaban
Dari setiap unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari yang sangat baik hingga tidak baik. Untuk kategori TIDAK BAIK diberi nilai persepsi 1, KURANG BAIK diberi nilai persepsi 2, BAIK diberi nilai 3, SANGAT BAIK diberi nilai 4.

c.       Penetapan Responden, Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data
i.                    Jumlah Responden
Responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit pelayanan. Untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih ditetapkan minimal 150 orang dari jumlah populasi penerima pelayanan, dengan dasar (“Jumlah unsur” + 1) x 10 = jumlah respoden (14 + 1) x 10 = 150 responden
ii.                  Lokasi dan Waktu pengumpulan Data
Pengumpulan data dapat dilakukan di:
·         Lokasi masing-masing unit pelayanan (seperti unit pelayanan SIM, STNK,  Transportasi dsbg. Saat sibuk)
·         Di lingkungan perumahan untuk penerima layanan tertentu a/l: telepon, air bersih, dsbg saat responden di rumah.
d.      Penyusunan jadwal
Penyusunan IKM diperkirakan memerlukan waktu selama 1 bulan dengan rinciannya berikut:
E Persiapan, 6 hari kerja
E Pelaksana pengumpulan data, 6 hari kerja
E Pengolahan data indeks, 6 ghari kerja
E Penyusunan dan pelaporan hasil, 6 hari kerja
8.3.3 Langkah-Langkah Pelaksana Pengumpulan Data
I.       Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang akurat dan objektif, perlu ditanyakan kepada masyarakat terhdapa 14 unsur pelayanan yang telah di tetapkan
II.    Pengisian Kuesioner
Hal ini dapat dilakukan dengan salah satu dari 2 kemungkinan/ cara seperti berikut:
J  Dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dan hasilnya dikumpulkan ditempat yang telah disediakan.
Cara ini pun masih sering terjadi penerima pelayanan yang kurang aktif dalam melakukan pengisian walau sudah ada himbauan dari unit pelayanan tersebut.
J  Dilakukan oleh pencacah melalui wawancara oleh:
o   Pelayanan unit sendiri, untuk mengurangi subyektivitas hasil penyusunan indeks, dapat melibatkan unsur pengawasan/ sejenisnya yang terkait.
o   Unit independen yang sudah berpengalaman, baik pada tingkat pusat, provinsi maupun Kab/Kota.
8.3.4 Langkah-Langkah Pengelolahan Data
Ø  Metode Pengolahan Data
Nilai IKM dihitung dengan menggunakan “ nilai rata-rata tertimbang” masing-masing unsur pelayanan. Dalam menghitung indeks kepuasan masyarakat terhadap 14 unsur pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus berikut:
Bobot nilai rata-rata tertimbang = Jumlah Bobot  = 1   = 0, 071
                                                      Jumlah Unsur      14
Untuk memperoleh nilai IKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumusan sebagai berikut:
IKM = Total dari Nilai Persepsi per Unsur x Nilai penimbang
Total unsur yang terisi

Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM, yaitu anatar 25 – 100, maka hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus berikut:
IKM unti pelayanan x 25
Mengingat unit pelayanan yang berbeda-beda, maka setiap unti pelayanan dimungkinkan untuk:
E Menambah unsur yang dianggap relevan
E Memberikan bobot yang berbada terhadap 14 unsur yang dominan dalam unit pelayanan, dengan catatan jumlah bobot seluruh unsur tetap 1.
Nilai
Persepsi
Nilai Interval
I KM
Nilai Interval Konversi
I KM
Mutu Pelayanan
Kinerja Uni Pelayanan
1
1,00 – 1,75
25 – 43,75
D
Tidak baik
2
1,76 – 2,50
43,76 – 62, 50
C
Kurang baik
3
2,51 – 3, 25
62,51 – 81, 25
B
Baik
4
3, 26 – 4,00
81, 26 – 100,00
A
Sangat baik

Ø  Perangkat Pengolahan
I.                   Pengolahan dengan Komputer
Data entry dan penghutungan indeks dapat dilakukan dengan program komputer/ sistem data base
II.                Pengolahan secara manual
1)      Data isian kuesioner dari setiap responden dimaksukan ke dalam formulir diawali dari unsur 1 (U1) s/d unsur 14 (U14);
2)      Langkah selanjutnya untuk mendapatkan nilai indeks unit pelayanan sebagai berikut:
a)      Nilai rata-rata unsur pelayanan
Nilai masing-masing unsur pelayanan dijumlahkan (kebawah) sesuai dengan jumlah kuesioner yang diisi oleh responden, kemudian untuk medapatkan nilai rata-rata per unsur pelayanan, jumlah nilai masing-masing unsur pelayanan
b)      Nilai indeks pelayanan
Untuk mendapatkan nilai indeks pelayanan, dengan cara menjumlahkan 14 unsur dari nilai rata-rata tertimbang.

Ø  Pengujian Kualitas Data
Data pendapat dari masayarakat yang telah dimasukkan dalam masing-masing kuesioner, disusun dengan mengkompilasikan data responden yang dihimpun berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama. Info ini dapat digunakan untuk mengetahui profil responden dan kecederungan jawaban yang diberikan, sebagai bahan analisis obyektivitas.
8.3.5 Langkah- Langkah Pelaporan Hasil Penyusunan Indeks
Hasil akhir dari setiap unit pelayanan instansi pemerintah disusun dengan materi utama seperti berikut:
a.       Indeks per unsur pelayanan
Berdasarkan penghitungan indeks kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan. Sedangkan, nilai indeks komposit (gabungan) untuk tiap pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama, yaitu 0,071

b.      Prioritas peningkatan kualitas pelayanan
Hal ini diprioritaskan pada unsur yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan.
8.3.6 Pemantauan, Evalauasi dan Mekanisme Pelaporan Hasil IKM
a.       Setiap instansi pemerintah perlu menunjuk/menugaskan unit kerja tertentu yang secara independen dapat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian IKM.
b.      Secara berkala pimpinan unit pemantau yangditunjuk tersebtu melaporkan hasil pemantauan kinerja unit pelayanan kepada pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan, sebagai bahan penyusunan kebijakkan dalam rangka peningkatan kulitas pelayanna publik.
c.       Dalam rangka peningkatan transparansi hasil penyusunan IKM unit pelayanan, rencana dan tindak lanjutnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
d.      Dalam rangka pelaksana penyusuanan IKM unit pelayanan, instansi pemerintah yang bersangkuatn dapat melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN Cq. Deputi Bidang Pelayanan Publik.
8.3.7 Pemasangan (installation) Program
Untuk memudahkan pengolahan data indeks sebaiknya dilengakapi dengan program pengolahan data melalui komputer, yang di-instal pada komputer masing-asing unit pelayanan. Jenis program pengolahan data merupakan: sistem data base indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik”. Dapat menggunakan program:
a.       Operating Sistem (OS) Microsoft (MS) DOS, atau
b.      Operating Sistem (OS) Microsoft (MS) windows (MW)
8.3.8 Survei Berkesinambungan
Untuk membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala diperlukan survei secara periodik dan berkesinambungan. Dengan begitu dapat diketahui perubahan tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik. Jangka waktunya antara periode satu ke periode berikutnya dapat dilakukan dengan 3 hingga 6 bulan/sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
8.3.9 Penutup
Dengan penetapan pedoman Umum Penyususnan Indeks Kepuasan Masyarakat, semua unit pelayanan baik langsung atau tidak langsung dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib menyusun IKM secara periodik di lingkungan masing-masing.




KASUS MASALAH
PROGARAM DANA RESPEK DI DISTRIK DOGIYAI KABUPATEN DOGIYAI, PROVINSI PAPUA

A.      Latar Belakang
Dalam pelaksanaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah, sangatlah penting adanya kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka keikutsertaan dan partisipasinya guna melancarkan pembangunan, karena pembangunan tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah sendiri, tetapi perlu  ada peran serta masyarakat sejak perencanaan hingga pelaksanaannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah dan masyarakat antara lain sumber daya manusia, perekonomian, perencanaan  pembangunan, pelaksanaan prosedur pembangunan, pencatatan dan pelaporan hasil kerja. Jika dilihat dari faktor-faktor di atas tentu yang menjadi faktor utama dalam pelaksanaan pembangunan adalah perekonomian. Oleh sebab itu pemerintah telah berupaya mencari solusi dengan membuat program-program dana pemerintah yang bergulir dalam kehidupan masyarakat guna mempercepat pembangunan kearah yang lebih baik dan terencana, sekaligus meringankan beban masyarakat dalam hal perekonomian terutama masyarakat yang berada di daerah tepencil dan tergolong masyarakat yang kurang mampuh.
Program Dana RESPEK (Rencana Strategi Pembangunan Kampung) adalah harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan program pemberdayaan masyarakat yang merupakan wujud dari upaya pemerintah terhadap pembangunan, Program dana ini lebih di fokuskan pada pembangunan rumah-rumah penduduk.  RESPEK ini juga memiliki arti penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat yaitu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan  keputusan dan pelaksanaan program mulai dari tahap perencanaan hingga pemantauan serta evaluasi program Dana RESPEK tersebut. Dimana  untuk membantu kelancaran pelaksanaan program RESPEK, pemerintah juga melibatkan masyarakat dengan membentuk kelompok kerja (POKJA) RESPEK ditingkat distrik dan ditingkat kampung dengan ketentuan: Kepala distrik sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab program RESPEK di distrik yang bersangkutan, dan ditingkat kampung kepala kampung sebagai penanggungjawab, tokoh masyarakat sebagai ketua pokja, dan seluruh ketua RT/RW ditambah minimal seorang ahli bangunan dan beberapa masyarakat sebagai anggota/pekerja, POKJA bersifat ad.hoc (apabila berdasarkan kesepakatan kampung yang bersangkutan memperoleh dana RESPEK). Keberhasilan untuk dapat bangkit dari kemiskinan sangat tergantung dari kemauan, tekad dan optimisme seluruh pelaku pembangunan.
RESPEK adalah program dana pemerintah yang dijalankan khususnya di provinsi papua dan provinsi papua barat. Salah satunya adalah Disrik Dogiyai tengah yang berada di wilayah Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua yang terdiri dari 8 (delapan) kampung dan  merupakan salah satu distrik yang letaknya terdekat dengan Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Hal ini jika dilihat dari letak strategisnya tentu seharusnya sangat mempengaruhi kelancaran Pembangunan melalui dana RESPEK Pemerintah ini, dibandingkan dengan distrik-distrik lain di kabupaten Dogiyai, tetapi dari penyaluran dana yang diberikan dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Distrik, masing-masing Kampung seharusnya memperoleh 100 juta /6 bulan, namun dalam aplikasinya pemberian dana ke tiap-tiap Kampung tidaklah sama. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tingkat jarak dan kesulitan tiap Kampung tidaklah sama, jika Kampung itu tergolong jauh sekalipun masih bisa di katakan mudah untuk dijangkau perolehan dananya bisa mencapai 100-125 juta, dan bagi kampung yang jaraknya dekat dengan pusat pemerintahan seperti distrik Dogiyai tengah hanya memperoleh dana 75-100 juta, maka pembangunan di distrik Dogiyai tengah pun tidak berbeda dengan distrik lain bahkan bisa dikatakan agak tertinggal. Apa lagi di distrik ini seringkali masih juga ditemukan sikap-sikap pemerintah yang menurut masyarakat adalah kurang adil, sebab terkadang dana yang sampai di tangan masyarakat kurang dari jumlah dana yang seharusnya diperoleh masyarakat, dan seringkali pula lambat atau tidak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan kepada masyarakat, adapun di antara oknum-oknum pemerintah dengan masyarakat tertentu masih juga sering terlihat sifat nepotisme, hal ini dilihat dari masyarakat yang mempunyai kerabat dekat dengan beberapa oknum pemerintah distrik akan lebih mendapat perhatian khusus dibandingkan masyarakat lain, sehingga banyak terjadi kecemburuan sosial antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri, namun dengan karakteristik yang dimiliki oleh PNPM-Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat -Mandiri) dalam hal sistem control pengawasan, kiranya RESPEK akan mampu menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan pembangunan serta keberhasilan dalam penanggulangan kemiskinan. RESPEK juga dipandang sebagai program yang sangat strategis dalam upaya mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan hingga ke kampung-kampung yang terpencil sekalipun, Hal ini pula akan menjadi tugas pokok Pemerintah agar dapat melakukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka menjalankan Program Dana RESPEK (Rencana Strategi Pembangunan Kampung).
B.            Pengertian Program Respek
Pengertian progaram respek adalah, adalah bagian dari program kerjasama antara pemerintah daerah dengan kampung-kampung kecamatan dogiyai. Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK) yang bersumber dari dana otonomi khusus Papua ), yang dimulai tahun 2008. Pemerintah pusat (PNPM) memberikan asistensi untuk pemberdayaan masyarakat, sementara dana pemerintah daerah (propinsi) berupa pemberian dana untuk setiap kampung sebesar Rp. 100 juta.
Dalam program  Rencena Strategi Pembangunan Kampung (RESPEK), telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan  kampung-kampung yang terletak di kecamatan dogiyai kabupaten dogiyai papua, baik dari segi sarana prasarana, infrastuktur dan pembuatan bak air bersih serta peningkatan makanan dan gizi.
Keberhasilan progaram  RESPEK  tidak terlepas dari strategi pembangunan kampung-kampung di kecamatan dogiyai untuk meningkatkan pendekatan pendekatan budaya lokal. Maka adanya pendekatan tersebut mampu menjawab persoalan pembangunan kampung, dan telah memberikan dampak nyata terhadapa pembangunan kampung-kampung ,disamping itu juga tidak terlepas dari komponen kampung zang sangat berperan serta dalam  pembangunan kampung.
Pelaksanaan progaram Rencana strategi pembangunan kampung (RESPEK) di utamakannya adalah pertama. Program sarana prasaran umum, kedua. Progaram Sarana pendukung di bidang ekonomi sesuai dengan Undang-Undang otonomi  daerah No 22 tahun 1999 serta Undang-Undang Otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001 bagi propinsi papua yang memberikan kewenangan pemerintah daerah propinsi papua dan pemerintah kota dan kabupaten serta masyarakat dapat mengatur  mengurus diri sendiri sesuai dengan kondisi dan keadaan daerah.

C.            Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah propinsi maupun kabupaten dan kecamatan  menekankan pada pembangunan berbasis kampung (Respek). Dalam program ini pemerintah provinsi menekankan pada tiga isu penting dalam pembangunan, yaitu keberpihakan, pemberdayaan dan kemandirian. Keberpihakan direncanakan karena orang asli Papua tidak menang bersaing secara terbukan dengan orang non Papua (pendatang), karena kualitas sumber daya manusia orang asli Papua yang masih rendah. Keberpihakan ini ditandai dengan dana Respek (Rencana Strategis Pengembangan Kampung) senilai 100 juta ke setiap kampung. Penggunaan uang tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yaitu harus ada perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sebagai tanggungjawab penggunaan dana tersebut.
Respek memang memiliki orientasi untuk memberdayakan masyarakat Papua yang tinggal di kampung, namun pelaksanaan belum menyentuh aspek pemberdayaan yang menjadi tujuan utama program tersebut. Hal ini disebabkan oleh (1) Sebagian dana Respek telah dicairkan pemerintah provinsi ke seluruh kampung sebanyak dua, namun sampai saat ini masyarakat kampung belum memiliki rencana pembangunan dari pengalokasian dana Respek tersebut. (2) Respek diharapkan dapat mendorong masyarakat dalam membangun perekonomiannya, namun kecenderungan dana RESPEK hanya untuk dibagi-bagi saja. Di sisi lain dari Laporan Dr. Johanis Sumarto anggota DPR Papua dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara garis besar ia mengatakan “ RESPEK hanya menghambur-hamburkan uang.
Terdapat enam program pokok dalam program respek yaitu gizi dan makanan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan pemerintahan kampung. Namun tidak mengertinya masyarakat dan belum adanya pendampingan dalam perencanaan dan pengunaan dana tersebut, maka yang dilakukan oleh masyarakat adalah membagi-bagi dana itu. Hal ini dikarenakan oleh; pertama, masyarakat kampung belum mampu untuk merencanakan penggunaan dana respek tersebut. Kedua, fasolitator tidak memahami persoalan yang dihadapi oleh kampung-kampung yang ada di Papua. Ketiga, pendampingan sangat urgen dalam membantu masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan RESPEK belum memad Hal ini mengakibatkan Respek belum jalan optimal, padahal dalam tataran konsep sudah sangat baik, namun dalam tataran implementasi bermasalah.
Kecamatan dogiyai mempunyai Struktur organisasi  (Rencana strategi pembangunan kampung-kampung mempunyai tim  pelaksanan Progama respek tingkat kecamatan maupun tingkat kampung-kampung  adalah  sebagai berikut:
1.        Tingkat Distrik Dogiyai
Dalam pelaksanaan program RESPEK  Kecamatan Dogiyai mempunyai Struktur organisasi  (Rencana strategi pembangunan kampung  mempunyai TIM  pelaksanan Progama respek  adalah sebagai berikut:
a)         Kepala Distrik, sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab Program RESPEK di Distrik dogiyai.
b)        Penanggung jawab Operasional Distrik dijabat oleh Sekertaris Distrik atau pejabat yang      ditunjuk oleh Kepala Distrik sebagai pemegang kegiatan.
c)         Sekertariat, yaitu dengan menunjuk salah seorang staf khusus, yang membantu kelancaran tugas di bidang administrasi non keuangan. Kepala Sekertariat di jabat secara ex-officio oleh Pelaksana Program RESPEK Distrik dogiyai.
d)        Tim Pelaksana RESPEK Distrik dibentuk dengan Keputusan Kepala Distrik Dogiyai.
Dalam pelaksanaan program respek, kecamatan Dogiyai berjalan dengan  lancar, sehingga pembangunan masyrakat semakin terasa melalui program  respek ini untuk  mempengar masyarakat kecamat dogiyai untuk meningkatkan sejateraan masyarakat  baik itu pembangunan fisik maupun  pembangunan non fisik di distrik Dogiyai kabupaten Dogiyai, propinsi papua.

2.        Tingkat Kampung
Di tingkat Kampung dibentuk kelompok kerja (Pokja) RESPEK Kampung yang bersifat (apabila berdasarkan kesepakatan Kampung yang bersangkutan memperoleh dana program RESPEK) dengan anggota :
a)         Kepala Kampung sebagai penanggungjawab.
b)        Tokoh masyarakat sebagai ketua pokja dan seluruh ketua RT/RW sebagai anggota ditambah minimal seorang ahli bangunan / tukang sebagai anggota.
c)         Pokja Kampung mempunyai tanggung jawab penuh dan bertugas merencanakan dan melaksanakan tugas kegiatan di Kampung yang telah disetujui. Pokja Kampung bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada PJOK Kelurahan.
d)        Untuk membantu kelancaran tugas Pokja Kampung dibantu oleh petugas bendahara yang bertugas menerima uang, menyimpan dan membayar atas perintah ketua pokja.
e)         Pemegang kas diambil oleh kader PKK Kampung setempat, tetapi tidak boleh dijabat oleh isrti Lurah, istri Kepala Kampung maupun istri ketua pokja.
f)         Pokja Kampung dibentuk dengan keputusan Kepala Kelurahan

D.           Manfaat  Pembagian Dana RESPEK bagi Kehidupan Masyarakat Papua
Pembagain dana respek  dengan jumlah  100  juta pertahun  membawa pengaruh tersendiri bagi kehidupan masyarakat.  Bila ditinjau dari sisi positifnya, pembagian dana respek ke distrik Dogiyai  dan  kampung-kampung secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam usaha pembangunan sarana prasarana umum yang menjadi hasil kesepakatan mereka bersama.  Gubenur  Provinsi Papua pernah menuturkan bahwa kami memberikan kepercayaan sepenuh-penuhnya kepada rakyat di kampung-kampung dengan memberikan pemberdayaan kepada mereka. Disini kami melihat bahwa kekuatan rakyat Indonesia untuk membangun diri dan bangsanya pasti akan terwujud dalam satu kekuatan yang dasyat. Lebih jauh lagi masyarakat dapat dilatih untuk memiliki satu prospek dan  bagaimana mengelolah dana dalam jumlah yang besar demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Respek merupakan salah satu program yang dicanangkan di masa kepemimpinan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas  suebu. Kendatipun diklaim sebagai sebuah strategi pemberdayaan masyarakat, Respek masih bertumpuh pada inisiatif pemerintah. Karena itu, bila Respek tidak dipahami dan dilaksanakan dengan baik, Respek berpotensial menciptakan, empat bentuk akibat pembangunan bagi masyarakat Papua.
Dalam pelayanan  pelaksanan program RESPEK kecamatan Dogiyai terdapat  kelebihan  dan  kekurangan dalam proses pelaksanan program RESPEK
a.         Kelebihan
Kelebihan dalam  pelaksanaan program RESPEK (Rencana strategi pembangunan kampung, ini masyarak Distrik dogiyai sudah meraskan.  bahwa hasil  program percepatan pembangunan kecamatan tersebut  memang terlihat  tersebut  dalam pelaksananya .maka dana program, dana respek tersebut  langsung kepada masyarakat kecamatan dogiyai.
·      Melalui program RESPEK, tersebut  tujuan utama dalam pelaksanaan adalah untuk mengurangi kemiskinan  masyarakat  propinsi papua. Supaya pembagunan  propinsi papua mulai dari kampung ke kota atau pembangunan kampung ke kota jadi pembangunanya melalui program tersebut bermula dari kampung ke kampung.
b.        Kelamahan
Sikap ketergantungan. Sumber pembiayaan utama Respek adalah dana transfer pemerintah Provinsi Papua ke rekening masyarakat di kampung-kampung. Dana sebesar Rp 100 juta per kampung itu dialokasikan setiap tahun. Juga, berkerja sama dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri, dana APBN pun ditambahkan ke dalam Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dana yang diberikan bisa mencapai Rp 200-300 juta per kampung. Dengan dana PNPM Respek-Mandiri, fasilitas kampung cepat direalisasikan secara murah. Namum, tanpa sadar cara ini menggiring masyarakat ke dalam situasi ketergantungan pada bantuan (dana) pemerintah. Tercipta suatu kebiasaan masyarakat bahwa tanpa kerja keras pun, mereka tetap mendapatkan uang dari pemerintah. Kebiasaan bekerja keras akan makin punah oleh budaya harap gampang.
c.         Pemaksaan Kerja
Penyaluran dana Respek terhadap masyarakat bukan diberikan secara gratis. Masyarakat diharuskan untuk bekerja sesuai dengan tuntutan yang diberlakukan oleh pemerintah. Bagi keluarga atau kampung yang mau menerima dana Respek diharuskan untuk bekerja, misalnya di Sugapa paroki Bilogai diharuskan membuat kolam dan kandang kelinci. Program Respek seperti ini sering tidak kena konteks, karena tidak sesuai dengan pola kerja orang setempat. Kalau tidak sesuai dengan konteks maka hasilnya pun tidak maksimal, misalnya kolam. Apakah dalam kolam itu ada ikan atau tidak, bagi pemerintah itu tidak menjadi persoalan yang penting secara fisik kolam itu ada.
Program RESPEK Perencaan strategi pembanngunan Kampung  adalah  program yang baik dan telah menjawab banyak harapan dari masyarakat.
 Program ini  sangat tepat untuk menjawab berbagai ketimpangan pembangunan yang dikerjakan dengan mekanisme proyek, yang notabenenya, tidak pernah mengajak masyarakat bekerja sehingga hasilnyapun belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kadang kadang hasilnyapun tidak mencapai seratus persen, sebaliknya
progaram RESPEK ini menghendaki masyarakat merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri dan hasil pembangunan pun dinikmati oleh masyarakat karena yang dibangun sesuai kebutuhan mereka atau lebih populer dikenal dengan istilah  DOU  (Dari masyarakat, Oleh masyarakat dan Untuk masyarakat).

Sejak tahun 2007 Pemerintah Provinsi Papua   telah meluncurkan suatu pendekatan pembangunan dengan nama Respek. Pendekatan pembangunan ini dalam rangka menghargai harkat dan martabat masyarakat yang berada digunung-gunung, lembah-lembah, rawa, dataran dan pesisir pantai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar