TRANSPARANSI DAN
AKUNTABILITAS PUBLIK
MAKALAH PRESENTASE : MANAJEMEN
PELAYANAN PUBLIK
DOSEN PENGAMPU: DR. YANA KARYANA M.SIP
DOSEN PENGAMPU: DR. YANA KARYANA M.SIP

OLEH:
Kelompok VII ( Kelas Pagi)
Kelompok VII ( Kelas Pagi)
1.
NICKOLAUS
RIANDULY NIM 131312183
2.
PATWA TRI
LESTARI NIM 131312143
3.
MALEAKI TIPAGAU NIM 121312602
4.
MILKHA SELEGANI NIM 131312153
5.
YULITEN YOBBE NIM
131312150
6.
AMELIA
SUNDARIWATI NIM 131312167
7.
HABELL MIAGONI NIM 131312154
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
UNVERSITAS WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
2015/2016
BAB 8
TRANSPARANSI DAN
AKUNTABILITAS PELAYANAN
8.1 Pengantar
Keberhasilan pelaksanana otonomi
daerah sangat ditentukan oleh kinerja pelayanan publik oleh karena masyarakat
akan menilai baik buruknya otonomi
daerah didasarkan baik atau buruknya kinerja pelayanan. Permasalahan yang
sering timbul diakibatkan oleh prosedur yang berbelit-belit dan tidak
transparan serta tidak akuntabel. Oleh karena itu transparansi dan akuntabilitas
pelayanan publik adalah salah satu yang segera diwujudkan demi meningkatkan
keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan memenangkan persaingan diera globalisasi ini.
8.2
Kebijakan Pengembangan Transparasi dan Akuntabilitas Pelayanan
Kebijakkan pemerintah untuk
mengembangkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan atur dalam keputusan
menteri pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/26/M.PAN/2/2004 Tanggal 24
Febuari 2004 Tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun lampiran keputusan tersebut
selengkapnya adalah sebagai berikut:
8.2.1
Pendahuluan
a. Latar Belakang
Undang-undang Dasar 1945 telah
mengamanatan bahwa negara wajib melayani
setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka
pelayanan umun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi
kinerjanya masih belum seperti yang diharapkan, dikarenakan adanya pengaduan
oleh masyarakat tentang menyangkut prosedur dan mekanisme kerja pelayanan yang
berbelit-belit, tidak transparan, kurang informatif, kurang akomondatif, kurang
konsisten, dan lain-lain.
Oleh karena itu pelayanan publik
harus dilaksanakan secara transparansi dan akuntabel oleh setiap unit pelayanan
instansi pemerintah karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki
implikasi yang luas dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Sehingga instruksi
presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2003 tentang paket kebijakkan ekonomi
menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan international monetary fund (IMF) mengintruksikan kepada menteri
pendayagunaan aparatur negara untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan masyarakat terutama yang
menyangkut kepastian prosedur, waktu, dan pembiayaan pelayanan publik.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud adalah sebagai acuan bagi
seluruh penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas transparansi
dan akuntabilitas pelayanan yang meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan
teknisi dan administratif, biaya, waktu, akta/janji, motto pelayanan, lokasi,
standar pelayanan, informasi serta pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab
dalam pennyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan adalah untuk memberikan
kejelasan bagi seluruh penyelenggaraan dalam melaksanakan pelayanan publik agar
berkualitas dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
8.2.2
Transparansi Pelayanan Publik
Transparansi penyelenggaraan
pelayanan publik merupakan pelaksanaan tugas dan kegiataan yang bersifat
terbuka bagi masyarakat dalam proses kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan/ pengendalian. Transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
utamanya meliputi:
a)
Manajemen
dan penyelanggarakan pelayanan publik
b) Prosedur pelayanan.
Prosedur pelayanan merupakan rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan
satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti
serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu
pelayanan.
c)
Persyaratan
teknisi dan administratif pelayanan
d) Rincian biaya pelayanan.
Biaya pelayanan adalah segala biaya dan rinciannya dengan nama atau sebutan
apapun sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara
pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e) Waktu penyelesaian
pelayanan.
Waktu
penyelesaian pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik
mulai dari melengkapi dipenuhi persyaratan
teknis dan atau persyaratan administratif hingga selesainya suatu proses pelayanan.
f)
Pejabat
yang berwenang dan bertanggungjawab.
Pejabat/ petugas
yang berwenang dan bertanggungjawab memberikan peayanan dan atau menyelesaikan
keluhan/persoalan/sengketa, diwajibkan memakai tanda pengenalan dan papan nama
dimeja/ tempat kerja petugas. Pejabat/petugas tersebut harus ditetapkan secara
formal berdasarkan surat keputusan/surat penugasaan dari pejabat yang berwenang.
g) Lokasi pelayanan
Tempat dan
lokasi pelayanan diusahakan harus tetap dan tidak berpindah-pindah, mudah
dijangkau oleh pemohon pelayanan, dilengkapi
dengan sarana dan prasaranan yang cukup memadai termasuk penyediaan sarana
telekomunikasi dan informatika (telematika).
h) Janji pelayanan
Janji pelayanan
merupakan komitemen tertulis unit kerja pelayanan instasi pemerintah dalam
menyediakakan pelayanan kepada masyarakat. Janji pelayanan tertulis secara
jelas, singkat dan mudah dimengerti, menyangkut hanya hal-hal yang ensesial dan
informasi yang akurat, termasuk didalamnya mengenai standar kualitas pelayanan.
i)
Standar
pelayanan publik
Standar
pelayanan merupakan ukuran kualitas kinerja yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan.
Standar pelayanan yang ditetapkan hendaknya realistis, komitmen yang dibuat
dapat dipenuhi, jelas dan mudah dimengerti oleh para pemberi dan penerima pelayanan.
j)
Informasi
pelayanan
Informasi
pelayanan wajib mempublikasikan mengenai prosedur, persyaratan, biaya, waktu,
standar, janji, motto pelayanan, lokasi serta pejabat dan petugas yang
berwenang dan bertanggungjawab sebagai mana yang telah diuraikan. Publikasi ini
melalui media cetak, media elektronik media gambar dan atau penyuluhan secara
langsung kepada masyarakat.
8.2.3
Akuntabilitas Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik
harus dapat dipertanggungjawabkan baik kepada publik maupun atasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
a. Akuntabilitas
kinerja pelayanan publik.
1. Akuntabilitas
kinerja pelayanan publik dapat dilihat bedasarkan proses antara lain: tingkat
ketelitian, profesionalitas petugas, kelengkapan sarana, dan prasarana,
kejelasan aturan dan kedisiplinan.
2. Harus
sesuai dengan standar atau akta/janji pelayanan publik yang telah ditetapkan.
3. Harus
dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apabila terjadi penyimpangan dalam
mencapai standar, harus dilakukan upaya perbaikan.
4. Penyimpangan
terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan harus diberikan kompensasi
kepada penerima pelayanan.
5. Masyarakat
dapat melakukan secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku.
6. Disediakan
mekanisme pertanggungjawaban jika
pengaduan tidak mendapat tanggapan
atau jika masyarakat mengalami kerugian atas pelayanan ini.
b. Akuntabilitas
biaya pelayanan publik.
1. Biaya
pelayanan dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
telah ditetapkan.
2. Pengaduan
masyarakat dengan penyimpangan biaya pelayanan harus ditangani oleh
petugas/pejabat yang ditunjuk atas dasar surat keputusan/ surat penugasan dari
pejabat yang berwenang.
c. Akuntabilitas
produk pelayanan publik.
1. Persyaratan
teknis dan administratif harus jelas dan dapat pertanggungjawaban dari segi
kualitas dan keabsahan produk pelayanan.
2. Prosedur
harus dilakukan secara sederhana dan dilaksanakan sesuai dengan kententuan yang
telah ditetapkan.
3. Produk
pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.
8.2.4
Pengaduan Masyarakat
Untuk
memperoleh umpan balik dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah
perlu disediakan akses kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran, pendapat,
tanggapan, pengaduan dalam bentuk pengaduan lewat surat (tertulis maupun
langsung (tidak tertulis).
Dalam
bentuk tertulis surat/formulir tanda bukti pengaduan disebut nama dan
pejabat/petugas yang berwenang untuk menyelesaikan masalah dan serta diberikan
jangka waktu penyelesaian. Selain itu pengaduan tertulis harus disampaikan
secara jelas dan bertanggung jawab dengan menyebutkan nama, alamat dan
identitas yang sah. Hal ini berguna untuk memperbaiki pelayanan oleh unit
pelayanan instansi pemerintah yang bersangkutan dari informasi tersebut.
Jika
dalam pengaduan terdapat masyarakat yang dirugikan perlu dipertimbangkan
pemberian kompensasi. Dan jika pengaduan terjadi penyimpangan yang dilakukan
petugas pelayanan perlu diberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.2.5
Penutup
a. Untuk
memberikan motivasi kepada para penyelenggara pelayanan publik dengan
memberikan reward (penghargaan) bagi
pelayanan yang bagus serta memberikan punishment
(sanksi) bagi pelayanan yang rendah.
b. Untuk
mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan
publik digunakan pengukuran melalui Indeks Kepuasaan Masyarakat yang diatur dalam
keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang
pedoman umum penyusunan indeks kepuasaan masyarakat unit pelayanan instansi
pemerintahan.
c. Untuk
memperbaiki pelayanan pubik harus dilakukan terus-menerus bersamaan mengikuti
perkembangan situasi dan kondisi.
d. Penerapan
e-government oleh instansi pemerintah dapat menjadi alat bantu dalam
melaksanakan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
e. Dalam
rangka meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan
umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih dapat bekerjasama dengan lembaga
pengawasan dan Komisi Ombusman Nasional.
8.2
Kebijakan
Pengembangan Indeks Kepuasan Masyarakat
Kebijakkan pemerintah untuk mengembangkan
indeks kepuasaan masyarakat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan diatur dalam
keputusan pendayagunaan aparatur negara No. KEP/25/M.PAN/2/2004 Febuari 2004
tentang pedoman UU penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi
pemerintah. Adapun lampiran keputusan tersebut selengkapnya sebagai berikut:
8.3.1
Pendahuluan
a. Latar
Belakang
Pelayanan publik oleh aparatur
pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan sehingga masih belum bisa memenuhi
kualitas yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini dapat diketahui melalui
laporan-laporan dan keluhan-keluhan yang diadui oleh masyarakat melalui media
massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur
pemerintah. Karena fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka
perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam UU RI No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS), perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur
untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Sebab disampingnya data indeks
kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan
yang masih perlu perbaikan dan dapat menjadi pendorong setiap unit
penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan pelayanannya.
Jenis pelayanan sangat beragam
dengan sifat dan karakteristiknya masing-masing, maka untuk memudahkan
penyusunan IKM unit pelayanan diperlukan pedoman umum yang digunakan sebagai
acuan bagi Instansi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan kab/kota untuk
mengetahui tingkat kinerja tingkat pelayanan pada unit masing-masing.
b. Maksud
dan Tujuan
Program penyusunan IKM dimaksudkan
sebagai acuan bagi unit pelayanann instansi pemerintah dalam menyusun indeks kepuasan
masyarakat. Dengan Tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan
secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakkan dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik selanjutnya.
c. Pengertian
Umum
Beberapa
pengertian umum yang dipakai dalam KEPMENPAN antara lain:
1.) Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang
diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara dengan
membandingkan harapan dengan kebutuhannya.
2.) Penyelengara pelayanan
publik adalah instasi pemerintah.
3.) Instansi
pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, daerah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN.
4.) Pelayanan publik
adalah segala kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan
publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan.
5.) Unit pelayanan publik adalah
unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD dan
BHMN yang memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
6.) Pemberian Pelayanan
Publik adalah pegawai instansi pemerintah yang
melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7.) Penerima pelayanan
publik adalah orang masyarakat, lembaga instansi
pemerintah dan dunia usaha yang menerima pelayanan.
8.) Kepuasan pelayanan
adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan.
9.) Biaya pelayanan publik
adalah sebagai (dengan atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian
pelayanan publik, yang besaran dan tatat cara penbayarannya telah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan per-UU-an.
10.) Unsur pelayanan
adalah faktor/aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat sebagai variable penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk
mengetahui kinerja unit pelayanan.
11.) Responden
adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berdada di
lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggarapelayanan.
d. Sasaran
i.
Tingkat pencapaian
kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan pada
masyarakat.
ii.
Penataan sistem,
mekanisme dan prosedur pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas,
berhasil guna dan berdaya guna.
iii.
Tumbuhnya kreativitas,
prakarsa dan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan kualitas
pelayanan publik.
e. Ruang
Lingkup
Pedoman
ini umunya diterapkan terhadapa seluruh unit pelayanan instansi pemerintah
pusat dan daerah sebagai intrumen penilaian dan evaluasi kinerja pelayanan
publik di lingkungan instansi masing-masing.
f. Manfaat
Dengan
adanya data IKM secara periodic, dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
i.
Diketahui
kelemahan/kekurangan dari masing-masing dari masing-masing unsure dalam
penyelenggaraan pelayanan public.
ii.
Diketahui kenerja
penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unti pelayanan public
secara periodic.
iii.
Sebagai bahan penetapan
kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan.
iv.
Diketahui indeks
kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan
publik pada lingkup pemerintah pusat dan daerah.
v.
Memacu persaingan
positif, antara unit penyelenggara pelayanan pada lingkup pemerintah pusatdan
daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
vi.
Bagi masyarakat dapat
diketahui gamabaran mengenai kinerja unit pelayanan.
g. Unsur
Indeks Kepuasan Masyarakat
Berdasarkan
prinsip pelayanan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, yang dikembangkan menjadi 14 unsur “relevan,
valid dan reliable.” Minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks
kepuasan masyarakat sebagai berikut:
1. Prosedur Pelayanan,
yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepadamasyarakat dilihat dari
sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2. Persyaratan Pelayanan,
yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3. Kejelasan Petugas
Pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas
yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan
tanggungjawabnya);
4. Kedisiplinan Petugas
Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam
memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan
yang berlaku;
5. Tanggungjawab Petugas
Pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggungjawab
petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
6. Kemampuan Petugas
Pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan
keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan
kepada masyarakat;
7. Kecepatan Pelayanan,
yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
8. Keadilan Mendapat
Pelayanan,
yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status
masyarakat yang dilayani;
9. Kesopanan dan Keramahan
Petugas, yaitu sikap dan perilakau petugas
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta
saling menghargai dan menghormati;
10. Kewajaran Biaya Pelayanan,
yaitu jangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan;
11. Kepastian Biaya
Pelayanan, yaitu kesesuaian anatara biaya yang
dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
12. Kepastian Jadwal
Pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan,
sesai dengan pelaksanaan waktu yang telah ditetapkan;
13. Kenyamanan Lingkungaan,
yaitu kondisi saranan dan prasarana yang bersih, rapi dan teratur sehingga
dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
14. Keamanan Pelayanan,
yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggaraan lingkungan
ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan
pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
8.3.2
Langkah-Langkah Persiapan Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat
a. Penetapan
pelaksana
i.
Apabila dilaksanakan
secara sewakelola, perlu membentuk Tim penyusunan indeks kepuasan masyarakat
yang terdiri dari:
1) Pengarah
2) Pelaksana
yang terdiri dari:
·
Ketua
·
Anggota sekaligus
sebagai surveyor sebanyak-banyaknya 5 orang
·
Sekretariat sebanyak-
banyaknya 3 orang
ii.
Apabila dilaksanakan oleh
unit independen yang sudah berpengalaman, perlu dilakukan melalui “perjanjian
kerjasama” dengan unit independen. Unit independen itu dilaksanakan oleh:
1) BPS
(badan pusat statistik)
2) Pakar
(perguruan tinggi)
3) LSM
(lembaga swadaya masyarakat)
4) Pelaku
Usaha
5) Kombinasi
dari unit 1 s/d 4
b. Penyiapan
Bahan
i. Kuesioner
Dalam
penyusunan, IKM digunakan sebagai alat bantu pengumpul data kepuasan masyarakat
penerima pelayanan. Kuesioner disusun berdasarkan tujuan survei terhadapa
tingkat kepuasan masyarakat. Bentuknya sebagaiman terkampir.
ii.
Bagian Dari Kuesioner
Kuesioner dibagi
atas 3 bagian:
1) Bagian
I
Identitas
responden meliputi: usia, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan yang berguna
untuk menganalisis profil responden dalam penilaiannya terhadap unit pelayanan
instansi pemerintah.
2) Bagian
II
Identitas
pencacahan, berisi data pencacah (apabila kuesioner diisi oleh masyarakat,
bagian ini tidak diisi).
3) Bagian
III
Mutu pelayanan
publik adalah pendapat penerima pelayanan yang memuat kesimpulan/ pendapat
responden terhadap unsur-unsur pelayanan yang dinilai.
iii.
Bentuk Jawaban
Dari setiap
unsur pelayanan secara umum mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, yaitu dari
yang sangat baik hingga tidak baik. Untuk kategori TIDAK BAIK diberi nilai
persepsi 1, KURANG BAIK diberi nilai persepsi 2, BAIK diberi nilai 3, SANGAT
BAIK diberi nilai 4.
c. Penetapan
Responden, Lokasi dan Waktu Pengumpulan Data
i.
Jumlah Responden
Responden dipilih
secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit
pelayanan. Untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan indeks, responden terpilih
ditetapkan minimal 150 orang dari jumlah populasi penerima pelayanan, dengan
dasar (“Jumlah unsur” + 1) x 10 = jumlah respoden (14 + 1) x 10 = 150 responden
ii.
Lokasi dan Waktu
pengumpulan Data
Pengumpulan data
dapat dilakukan di:
·
Lokasi masing-masing
unit pelayanan (seperti unit pelayanan SIM, STNK, Transportasi dsbg. Saat sibuk)
·
Di lingkungan perumahan
untuk penerima layanan tertentu a/l: telepon, air bersih, dsbg saat responden
di rumah.
d. Penyusunan
jadwal
Penyusunan
IKM diperkirakan memerlukan waktu selama 1 bulan dengan rinciannya berikut:
E Persiapan,
6 hari kerja
E Pelaksana
pengumpulan data, 6 hari kerja
E Pengolahan
data indeks, 6 ghari kerja
E Penyusunan
dan pelaporan hasil, 6 hari kerja
8.3.3
Langkah-Langkah Pelaksana Pengumpulan Data
I. Pengumpulan
Data
Untuk memperoleh
data yang akurat dan objektif, perlu ditanyakan kepada masyarakat terhdapa 14 unsur
pelayanan yang telah di tetapkan
II. Pengisian
Kuesioner
Hal ini dapat
dilakukan dengan salah satu dari 2 kemungkinan/ cara seperti berikut:
J Dilakukan
sendiri oleh penerima pelayanan dan hasilnya dikumpulkan ditempat yang telah
disediakan.
Cara ini pun
masih sering terjadi penerima pelayanan yang kurang aktif dalam melakukan
pengisian walau sudah ada himbauan dari unit pelayanan tersebut.
J Dilakukan
oleh pencacah melalui wawancara oleh:
o Pelayanan
unit sendiri, untuk mengurangi subyektivitas hasil penyusunan indeks, dapat
melibatkan unsur pengawasan/ sejenisnya yang terkait.
o Unit
independen yang sudah berpengalaman, baik pada tingkat pusat, provinsi maupun
Kab/Kota.
8.3.4
Langkah-Langkah Pengelolahan Data
Ø Metode
Pengolahan Data
Nilai
IKM dihitung dengan menggunakan “ nilai rata-rata tertimbang” masing-masing
unsur pelayanan. Dalam menghitung indeks kepuasan masyarakat terhadap 14 unsur
pelayanan yang dikaji, setiap unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama
dengan rumus berikut:
Bobot
nilai rata-rata tertimbang = Jumlah Bobot = 1 = 0, 071
Jumlah Unsur 14
Untuk
memperoleh nilai IKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata
tertimbang dengan rumusan sebagai berikut:
IKM = Total dari Nilai Persepsi per
Unsur x Nilai penimbang
Total unsur yang terisi
Untuk
memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM, yaitu anatar 25 – 100, maka
hasil penilaian tersebut di atas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan
rumus berikut:
IKM
unti pelayanan x 25
Mengingat
unit pelayanan yang berbeda-beda, maka setiap unti pelayanan dimungkinkan
untuk:
E Menambah
unsur yang dianggap relevan
E Memberikan
bobot yang berbada terhadap 14 unsur yang dominan dalam unit pelayanan, dengan
catatan jumlah bobot seluruh unsur tetap 1.
|
Nilai
Persepsi
|
Nilai Interval
I KM
|
Nilai Interval Konversi
I KM
|
Mutu Pelayanan
|
Kinerja Uni Pelayanan
|
|
1
|
1,00
– 1,75
|
25
– 43,75
|
D
|
Tidak
baik
|
|
2
|
1,76
– 2,50
|
43,76
– 62, 50
|
C
|
Kurang
baik
|
|
3
|
2,51
– 3, 25
|
62,51
– 81, 25
|
B
|
Baik
|
|
4
|
3,
26 – 4,00
|
81,
26 – 100,00
|
A
|
Sangat
baik
|
Ø Perangkat
Pengolahan
I.
Pengolahan dengan
Komputer
Data entry dan
penghutungan indeks dapat dilakukan dengan program komputer/ sistem data base
II.
Pengolahan secara
manual
1) Data
isian kuesioner dari setiap responden dimaksukan ke dalam formulir diawali dari
unsur 1 (U1) s/d unsur 14 (U14);
2) Langkah
selanjutnya untuk mendapatkan nilai indeks unit pelayanan sebagai berikut:
a) Nilai
rata-rata unsur pelayanan
Nilai
masing-masing unsur pelayanan dijumlahkan (kebawah) sesuai dengan jumlah
kuesioner yang diisi oleh responden, kemudian untuk medapatkan nilai rata-rata
per unsur pelayanan, jumlah nilai masing-masing unsur pelayanan
b) Nilai
indeks pelayanan
Untuk mendapatkan
nilai indeks pelayanan, dengan cara menjumlahkan 14 unsur dari nilai rata-rata
tertimbang.
Ø Pengujian
Kualitas Data
Data
pendapat dari masayarakat yang telah dimasukkan dalam masing-masing kuesioner,
disusun dengan mengkompilasikan data responden yang dihimpun berdasarkan
kelompok umur, jenis kelamin, pendidikan terakhir dan pekerjaan utama. Info ini
dapat digunakan untuk mengetahui profil responden dan kecederungan jawaban yang
diberikan, sebagai bahan analisis obyektivitas.
8.3.5
Langkah- Langkah Pelaporan Hasil Penyusunan Indeks
Hasil akhir dari setiap unit pelayanan instansi
pemerintah disusun dengan materi utama seperti berikut:
a. Indeks
per unsur pelayanan
Berdasarkan
penghitungan indeks kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit
pelayanan diperoleh dari nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan.
Sedangkan, nilai indeks komposit (gabungan) untuk tiap pelayanan, merupakan
jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang
yang sama, yaitu 0,071
b. Prioritas
peningkatan kualitas pelayanan
Hal
ini diprioritaskan pada unsur yang mempunyai nilai paling rendah, sedangkan
unsur yang mempunyai nilai cukup tinggi harus tetap dipertahankan.
8.3.6
Pemantauan, Evalauasi dan Mekanisme Pelaporan Hasil IKM
a. Setiap
instansi pemerintah perlu menunjuk/menugaskan unit kerja tertentu yang secara
independen dapat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian IKM.
b. Secara
berkala pimpinan unit pemantau yangditunjuk tersebtu melaporkan hasil
pemantauan kinerja unit pelayanan kepada pimpinan instansi pemerintah yang
bersangkutan, sebagai bahan penyusunan kebijakkan dalam rangka peningkatan
kulitas pelayanna publik.
c. Dalam
rangka peningkatan transparansi hasil penyusunan IKM unit pelayanan, rencana
dan tindak lanjutnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
d. Dalam
rangka pelaksana penyusuanan IKM unit pelayanan, instansi pemerintah yang
bersangkuatn dapat melakukan konsultasi dengan Kementerian PAN Cq. Deputi
Bidang Pelayanan Publik.
8.3.7
Pemasangan (installation) Program
Untuk
memudahkan pengolahan data indeks sebaiknya dilengakapi dengan program
pengolahan data melalui komputer, yang di-instal pada komputer masing-asing
unit pelayanan. Jenis program pengolahan data merupakan: sistem data base indikator
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik”. Dapat menggunakan program:
a. Operating
Sistem (OS) Microsoft (MS) DOS, atau
b. Operating
Sistem (OS) Microsoft (MS) windows (MW)
8.3.8
Survei Berkesinambungan
Untuk
membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala diperlukan survei
secara periodik dan berkesinambungan. Dengan begitu dapat diketahui perubahan
tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik. Jangka waktunya
antara periode satu ke periode berikutnya dapat dilakukan dengan 3 hingga 6
bulan/sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
8.3.9
Penutup
Dengan penetapan pedoman Umum
Penyususnan Indeks Kepuasan Masyarakat, semua unit pelayanan baik langsung atau
tidak langsung dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib menyusun IKM
secara periodik di lingkungan masing-masing.
KASUS MASALAH
PROGARAM DANA RESPEK DI DISTRIK DOGIYAI KABUPATEN DOGIYAI, PROVINSI PAPUA
A. Latar Belakang
Dalam pelaksanaan
pembangunan baik di pusat maupun di daerah, sangatlah penting adanya kerja sama
antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka keikutsertaan dan
partisipasinya guna melancarkan pembangunan, karena pembangunan tidak bisa
dikerjakan oleh pemerintah sendiri, tetapi perlu ada peran serta
masyarakat sejak perencanaan hingga pelaksanaannya.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah dan masyarakat antara lain
sumber daya manusia, perekonomian, perencanaan pembangunan, pelaksanaan
prosedur pembangunan, pencatatan dan pelaporan hasil kerja. Jika dilihat dari
faktor-faktor di atas tentu yang menjadi faktor utama dalam pelaksanaan
pembangunan adalah perekonomian. Oleh sebab itu pemerintah telah berupaya
mencari solusi dengan membuat program-program dana pemerintah yang bergulir
dalam kehidupan masyarakat guna mempercepat pembangunan kearah yang lebih baik
dan terencana, sekaligus meringankan beban masyarakat dalam hal perekonomian
terutama masyarakat yang berada di daerah tepencil dan tergolong masyarakat
yang kurang mampuh.
Program Dana RESPEK
(Rencana Strategi Pembangunan Kampung) adalah harmonisasi dan sinkronisasi
kebijakan program pemberdayaan masyarakat yang merupakan wujud dari upaya
pemerintah terhadap pembangunan, Program dana ini lebih di fokuskan pada
pembangunan rumah-rumah penduduk. RESPEK ini juga memiliki arti penting
dalam upaya pemberdayaan masyarakat yaitu meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program mulai dari
tahap perencanaan hingga pemantauan serta evaluasi program Dana RESPEK
tersebut. Dimana untuk membantu kelancaran pelaksanaan program RESPEK,
pemerintah juga melibatkan masyarakat dengan membentuk kelompok kerja (POKJA)
RESPEK ditingkat distrik dan ditingkat kampung dengan ketentuan: Kepala distrik
sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab program RESPEK di distrik
yang bersangkutan, dan ditingkat kampung kepala kampung sebagai
penanggungjawab, tokoh masyarakat sebagai ketua pokja, dan seluruh ketua RT/RW
ditambah minimal seorang ahli bangunan dan beberapa masyarakat sebagai
anggota/pekerja, POKJA bersifat ad.hoc (apabila berdasarkan kesepakatan
kampung yang bersangkutan memperoleh dana RESPEK). Keberhasilan untuk dapat
bangkit dari kemiskinan sangat tergantung dari kemauan, tekad dan optimisme seluruh
pelaku pembangunan.
RESPEK adalah program
dana pemerintah yang dijalankan khususnya di provinsi papua dan provinsi papua
barat. Salah satunya adalah Disrik Dogiyai tengah yang berada di wilayah
Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua yang terdiri dari 8 (delapan) kampung dan
merupakan salah satu distrik yang letaknya terdekat dengan Pemerintah
Kabupaten Dogiyai. Hal ini jika dilihat dari letak strategisnya tentu
seharusnya sangat mempengaruhi kelancaran Pembangunan melalui dana RESPEK
Pemerintah ini, dibandingkan dengan distrik-distrik lain di kabupaten Dogiyai,
tetapi dari penyaluran dana yang diberikan dari tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota hingga Distrik, masing-masing Kampung seharusnya memperoleh 100
juta /6 bulan, namun dalam aplikasinya pemberian dana ke tiap-tiap Kampung
tidaklah sama. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tingkat jarak dan
kesulitan tiap Kampung tidaklah sama, jika Kampung itu tergolong jauh sekalipun
masih bisa di katakan mudah untuk dijangkau perolehan dananya bisa mencapai
100-125 juta, dan bagi kampung yang jaraknya dekat dengan pusat pemerintahan
seperti distrik Dogiyai tengah hanya memperoleh dana 75-100 juta, maka
pembangunan di distrik Dogiyai tengah pun tidak berbeda dengan distrik lain
bahkan bisa dikatakan agak tertinggal. Apa lagi di distrik ini seringkali masih
juga ditemukan sikap-sikap pemerintah yang menurut masyarakat adalah kurang
adil, sebab terkadang dana yang sampai di tangan masyarakat kurang dari jumlah
dana yang seharusnya diperoleh masyarakat, dan seringkali pula lambat atau
tidak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan kepada masyarakat, adapun di
antara oknum-oknum pemerintah dengan masyarakat tertentu masih juga sering
terlihat sifat nepotisme, hal ini dilihat dari masyarakat yang mempunyai
kerabat dekat dengan beberapa oknum pemerintah distrik akan lebih mendapat
perhatian khusus dibandingkan masyarakat lain, sehingga banyak terjadi
kecemburuan sosial antara pemerintah dengan pemerintah, pemerintah dengan
masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri, namun dengan
karakteristik yang dimiliki oleh PNPM-Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat -Mandiri) dalam hal sistem control pengawasan, kiranya RESPEK akan
mampu menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam
menjalankan pembangunan serta keberhasilan dalam penanggulangan kemiskinan.
RESPEK juga dipandang sebagai program yang sangat strategis dalam upaya
mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan hingga ke kampung-kampung yang
terpencil sekalipun, Hal ini pula akan menjadi tugas pokok Pemerintah agar
dapat melakukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka menjalankan Program Dana
RESPEK (Rencana Strategi Pembangunan Kampung).
B.
Pengertian
Program Respek
Pengertian progaram respek
adalah, adalah bagian dari program kerjasama
antara pemerintah daerah dengan
kampung-kampung kecamatan dogiyai. Rencana
Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK)
yang bersumber dari dana otonomi khusus Papua ),
yang dimulai tahun 2008. Pemerintah pusat (PNPM) memberikan asistensi untuk
pemberdayaan masyarakat, sementara dana pemerintah daerah (propinsi) berupa
pemberian dana untuk setiap kampung sebesar Rp. 100 juta.
Dalam program Rencena Strategi
Pembangunan Kampung (RESPEK), telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan kampung-kampung yang terletak di kecamatan
dogiyai kabupaten dogiyai papua, baik dari segi sarana prasarana,
infrastuktur dan pembuatan bak air bersih serta
peningkatan makanan dan gizi.
Keberhasilan progaram RESPEK tidak terlepas dari strategi pembangunan
kampung-kampung di kecamatan dogiyai untuk meningkatkan pendekatan pendekatan
budaya lokal. Maka adanya
pendekatan tersebut mampu menjawab persoalan pembangunan kampung, dan telah
memberikan dampak nyata terhadapa pembangunan kampung-kampung ,disamping itu
juga tidak terlepas dari komponen kampung zang sangat berperan serta dalam pembangunan kampung.
Pelaksanaan progaram Rencana strategi pembangunan kampung (RESPEK) di
utamakannya adalah pertama.
Program sarana prasaran umum, kedua. Progaram Sarana pendukung di bidang ekonomi sesuai dengan
Undang-Undang otonomi daerah No 22 tahun
1999 serta Undang-Undang Otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001 bagi propinsi papua
yang memberikan kewenangan pemerintah daerah propinsi papua dan pemerintah kota
dan kabupaten serta masyarakat dapat mengatur
mengurus diri sendiri sesuai dengan kondisi dan keadaan daerah.
C.
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah propinsi
maupun kabupaten dan kecamatan menekankan pada
pembangunan berbasis kampung (Respek). Dalam program ini pemerintah provinsi
menekankan pada tiga isu penting dalam pembangunan, yaitu keberpihakan,
pemberdayaan dan kemandirian. Keberpihakan direncanakan karena orang asli Papua
tidak menang bersaing secara terbukan dengan orang non Papua (pendatang),
karena kualitas sumber daya manusia orang asli Papua yang masih rendah.
Keberpihakan ini ditandai dengan dana Respek (Rencana Strategis Pengembangan
Kampung) senilai
100 juta ke setiap kampung. Penggunaan uang tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan yaitu harus ada perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sebagai
tanggungjawab penggunaan dana tersebut.
Respek memang memiliki orientasi
untuk memberdayakan masyarakat Papua yang tinggal di kampung, namun pelaksanaan
belum menyentuh aspek pemberdayaan yang menjadi tujuan utama program tersebut.
Hal ini disebabkan oleh (1) Sebagian dana Respek telah dicairkan pemerintah
provinsi ke seluruh kampung sebanyak dua, namun sampai saat ini masyarakat
kampung belum memiliki rencana pembangunan dari pengalokasian dana Respek
tersebut. (2) Respek diharapkan dapat mendorong masyarakat dalam membangun
perekonomiannya, namun kecenderungan dana RESPEK hanya untuk dibagi-bagi saja. Di sisi lain dari Laporan Dr. Johanis Sumarto
anggota DPR Papua dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara garis
besar ia mengatakan “ RESPEK hanya menghambur-hamburkan uang.
Terdapat enam program pokok dalam
program respek yaitu gizi dan makanan, kesehatan, pendidikan, ekonomi,
infrastruktur dan pemerintahan kampung. Namun tidak mengertinya masyarakat dan
belum adanya pendampingan dalam perencanaan dan pengunaan dana tersebut, maka
yang dilakukan oleh masyarakat adalah membagi-bagi dana itu. Hal ini
dikarenakan oleh; pertama, masyarakat kampung belum mampu untuk
merencanakan penggunaan dana respek tersebut. Kedua, fasolitator tidak
memahami persoalan yang dihadapi oleh kampung-kampung yang ada di Papua. Ketiga,
pendampingan sangat urgen dalam membantu masyarakat dalam perencanaan dan
pelaksanaan RESPEK belum memad Hal ini mengakibatkan Respek belum
jalan optimal, padahal dalam tataran konsep sudah sangat baik, namun dalam
tataran implementasi bermasalah.
Kecamatan
dogiyai mempunyai Struktur
organisasi (Rencana strategi pembangunan kampung-kampung mempunyai tim
pelaksanan Progama respek tingkat kecamatan
maupun tingkat kampung-kampung adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat Distrik Dogiyai
Dalam pelaksanaan
program RESPEK Kecamatan Dogiyai
mempunyai Struktur organisasi (Rencana
strategi pembangunan kampung mempunyai
TIM pelaksanan Progama respek adalah sebagai berikut:
a)
Kepala Distrik, sebagai pengguna anggaran sekaligus
penanggungjawab Program RESPEK di Distrik dogiyai.
b)
Penanggung jawab Operasional Distrik dijabat
oleh Sekertaris Distrik atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Distrik sebagai pemegang kegiatan.
c)
Sekertariat, yaitu dengan menunjuk salah seorang staf
khusus, yang membantu kelancaran tugas di bidang administrasi non keuangan. Kepala
Sekertariat di jabat secara ex-officio oleh Pelaksana Program RESPEK
Distrik dogiyai.
d)
Tim Pelaksana RESPEK Distrik dibentuk
dengan Keputusan Kepala Distrik Dogiyai.
Dalam pelaksanaan
program respek, kecamatan Dogiyai berjalan dengan
lancar, sehingga pembangunan masyrakat semakin terasa melalui
program respek ini untuk mempengar masyarakat kecamat dogiyai untuk
meningkatkan sejateraan masyarakat baik
itu pembangunan fisik maupun pembangunan
non fisik di distrik Dogiyai kabupaten Dogiyai, propinsi papua.
2.
Tingkat Kampung
Di tingkat Kampung dibentuk kelompok kerja (Pokja) RESPEK
Kampung yang bersifat (apabila berdasarkan kesepakatan Kampung yang
bersangkutan memperoleh dana program RESPEK) dengan anggota :
a)
Kepala Kampung sebagai penanggungjawab.
b)
Tokoh masyarakat sebagai ketua pokja dan seluruh ketua
RT/RW sebagai anggota ditambah minimal seorang ahli bangunan / tukang sebagai
anggota.
c)
Pokja Kampung mempunyai tanggung jawab penuh dan bertugas
merencanakan dan melaksanakan tugas kegiatan di Kampung yang telah disetujui.
Pokja Kampung bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada PJOK Kelurahan.
d)
Untuk membantu kelancaran tugas Pokja Kampung dibantu
oleh petugas bendahara yang bertugas menerima uang, menyimpan dan membayar atas
perintah ketua pokja.
e)
Pemegang kas diambil oleh kader PKK Kampung setempat,
tetapi tidak boleh dijabat oleh isrti Lurah, istri Kepala Kampung maupun istri
ketua pokja.
f)
Pokja Kampung dibentuk dengan keputusan
Kepala Kelurahan
D.
Manfaat Pembagian Dana RESPEK bagi Kehidupan
Masyarakat Papua
Pembagain dana respek dengan
jumlah 100 juta pertahun membawa pengaruh tersendiri bagi
kehidupan masyarakat. Bila ditinjau dari
sisi positifnya, pembagian dana respek ke distrik Dogiyai dan kampung-kampung secara tidak langsung
mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam usaha pembangunan sarana
prasarana umum yang menjadi hasil kesepakatan mereka bersama. Gubenur Provinsi Papua pernah menuturkan bahwa kami
memberikan kepercayaan sepenuh-penuhnya kepada rakyat di kampung-kampung dengan
memberikan pemberdayaan kepada mereka. Disini kami melihat bahwa kekuatan
rakyat Indonesia untuk membangun diri dan bangsanya pasti akan terwujud dalam
satu kekuatan yang dasyat. Lebih jauh lagi masyarakat dapat dilatih untuk memiliki
satu prospek dan bagaimana mengelolah
dana dalam jumlah yang besar demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Respek merupakan salah satu program
yang dicanangkan di masa kepemimpinan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas suebu. Kendatipun diklaim sebagai sebuah strategi pemberdayaan
masyarakat, Respek masih bertumpuh pada inisiatif pemerintah. Karena itu, bila
Respek tidak dipahami dan dilaksanakan dengan baik, Respek berpotensial
menciptakan, empat bentuk akibat pembangunan bagi masyarakat Papua.
Dalam
pelayanan pelaksanan program RESPEK
kecamatan Dogiyai terdapat kelebihan
dan kekurangan dalam proses
pelaksanan program RESPEK
a.
Kelebihan
Kelebihan dalam pelaksanaan program RESPEK (Rencana strategi
pembangunan kampung, ini masyarak Distrik dogiyai sudah meraskan. bahwa hasil
program percepatan pembangunan kecamatan tersebut
memang terlihat tersebut dalam pelaksananya
.maka dana program, dana respek tersebut
langsung kepada masyarakat kecamatan dogiyai.
·
Melalui program RESPEK, tersebut tujuan utama dalam
pelaksanaan adalah untuk mengurangi kemiskinan masyarakat propinsi papua. Supaya pembagunan propinsi papua
mulai dari kampung ke kota atau pembangunan kampung ke kota jadi pembangunanya
melalui program tersebut bermula dari kampung ke kampung.
b.
Kelamahan
Sikap ketergantungan. Sumber
pembiayaan utama Respek adalah dana transfer pemerintah Provinsi Papua ke
rekening masyarakat di kampung-kampung. Dana sebesar Rp 100 juta per kampung
itu dialokasikan setiap tahun. Juga, berkerja sama dengan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri, dana APBN pun ditambahkan ke dalam
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dana yang diberikan bisa mencapai Rp 200-300
juta per kampung. Dengan dana PNPM Respek-Mandiri, fasilitas kampung cepat
direalisasikan secara murah. Namum, tanpa sadar cara ini
menggiring masyarakat ke dalam situasi ketergantungan pada bantuan (dana)
pemerintah. Tercipta suatu kebiasaan masyarakat bahwa tanpa kerja keras pun,
mereka tetap mendapatkan uang dari pemerintah. Kebiasaan bekerja keras akan
makin punah oleh budaya harap gampang.
c.
Pemaksaan Kerja
Penyaluran dana Respek terhadap
masyarakat bukan diberikan secara gratis. Masyarakat diharuskan untuk bekerja
sesuai dengan tuntutan yang diberlakukan oleh pemerintah. Bagi keluarga atau
kampung yang mau menerima dana Respek diharuskan untuk bekerja, misalnya di
Sugapa paroki Bilogai diharuskan membuat kolam dan kandang kelinci. Program
Respek seperti ini sering tidak kena konteks, karena tidak sesuai dengan pola
kerja orang setempat. Kalau tidak sesuai dengan konteks maka hasilnya pun tidak
maksimal, misalnya kolam. Apakah dalam kolam itu ada ikan atau tidak, bagi
pemerintah itu tidak menjadi persoalan yang penting secara fisik kolam itu ada.
Program
RESPEK Perencaan strategi pembanngunan Kampung adalah program yang baik dan telah menjawab banyak
harapan dari masyarakat.
Program ini sangat tepat untuk menjawab berbagai ketimpangan pembangunan yang dikerjakan dengan mekanisme proyek, yang notabenenya, tidak pernah mengajak masyarakat bekerja sehingga hasilnyapun belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kadang kadang hasilnyapun tidak mencapai seratus persen, sebaliknya progaram RESPEK ini menghendaki masyarakat merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri dan hasil pembangunan pun dinikmati oleh masyarakat karena yang dibangun sesuai kebutuhan mereka atau lebih populer dikenal dengan istilah DOU (Dari masyarakat, Oleh masyarakat dan Untuk masyarakat).
Program ini sangat tepat untuk menjawab berbagai ketimpangan pembangunan yang dikerjakan dengan mekanisme proyek, yang notabenenya, tidak pernah mengajak masyarakat bekerja sehingga hasilnyapun belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kadang kadang hasilnyapun tidak mencapai seratus persen, sebaliknya progaram RESPEK ini menghendaki masyarakat merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri dan hasil pembangunan pun dinikmati oleh masyarakat karena yang dibangun sesuai kebutuhan mereka atau lebih populer dikenal dengan istilah DOU (Dari masyarakat, Oleh masyarakat dan Untuk masyarakat).
Sejak
tahun 2007 Pemerintah Provinsi Papua telah meluncurkan suatu
pendekatan pembangunan dengan nama Respek. Pendekatan pembangunan ini dalam
rangka menghargai harkat dan martabat masyarakat yang berada digunung-gunung,
lembah-lembah, rawa, dataran dan pesisir pantai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar